Profil KUA Cilamaya Wetan
PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN CILAMAYA WETAN
NAMA KUA :
KUA CILAMAYA WETAN
ALAMAT
KANTOR :
Jl.
Lapang Karya Bhakti Mekarmaya Cilamaya Wetan Kabupaten
Karawang 41384
EMAIL :
kua.cilamayawetan85@gmail.com
JARAK KE KEMENAG KARAWANG :
36 KM
BATAS WILAYAH
Sebelah Utara : Laut Jawa Desa : 12 Desa
Sebelah Selatan : Kec.Banyusari RT : 244 RT
Sebelah Barat : Kec.Cilamaya
Kulon RW : 53 RW
Sebelah Timur : Kec.Blanakan
Kab.Subang P3N : 45 orang
LUAS WILAYAH : 7.265 Ha / 69,36 KM
RATA-RATA PERISTIWA N/BLN :
75 N
NAMA
PEJABAT
Kepala
Kantor
H. OYO SUNARYO, S.Ag.MM
NIP. 197002022002121004
Penghulu
R.DADANG ABD.HARRIS
NIP. 196802082003121001
H.APIPUDIN,S.Ag
NIP. 196301131985031004
Administrasi NR
UCU YULITA
NIP. 196609242006042001
Kerumahtanggaan
YOYOH QOMARIYAH
NIP. 196409041988032001
Administrasi Umum
H.JUWANTO
NIP. 196305071986031003
Penyuluh Agama Islam
RAHAYU SRI NURJANAH,S.Ag
NIP. 19700525 200604 2 001
Penjaga Kantor
UDIN SANUDIN
Operator
NANANG FAHRUDDIN ZA
Kondisi Kantor
Secara obyektif KUA Kecamatan Cilamaya Wetan berada di Dusun
Kertasari, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dengan alamat Jl. Lapang Bola Karya Bhakti Desa
Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang . yang merupakan pusat kegiatan masyarakat Kecamatan Cilamaya
Wetan.
Tanah yang ditempati KUA Kecamatan
Cilamaya Wetan sekarang merupakan milik negara, dengan status “Hak Milik” yang dipergunakan untuk komplek Kantor
Urusan Agama Kecamatan Cilamaya
Wetan. Luas tanahnya 1.800 m2 dan luas bangunan 140 m2. Pada pertengahan tahun 2018 mendapatkan
jatah pembangunan dari APBN dan telah direalisasikan untuk ditempati sejak
akhir Desember 2018. KUA Kecamatan Cilamaya Wetan ini ditempati pertama kali pada tahun 1985
a. Tugas
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Cilamaya Wetan mempunyai tugas : “Melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan
dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh
Kanwil Kemenag Jawa Barat
mempunyai tugas :
1) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan
semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk
pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Cilamaya Wetan
sesuai dengan job masing-masing.
2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA
Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta pertauran yang berlaku.
3) Setiap unsur di lingkungan KUA
Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan
bertanggungjawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA
Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kankemenag Kab/Kodya.
b. Fungsi
Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama
Kecamatan Cilamaya Wetan selain tugas pokok tersebut
di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi
organisasi sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan statistik dan
dokumentasi.
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
2. Melaksanakan pencatatan Nikah dan
Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah
sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program Kerja
KUA Kec. Cilamaya Wetan
Secara garis
besar Pokok – Pokok Program Kerja terbagi dalam 3 (tiga) bagian/kelompok :
1.
Kelompok Program Kerja Kantor Urusan
Agama (KUA)
-
Meningkatkan pelayanan nikah dan
rujuk
-
Menginventarisir tanah wakaf
-
Mengadakan penerangan / penyuluhan
agama Islam, tentang kerukunan ummat beragama yang dilaksanakan secara terpadu
dengan instasnsi terkait
-
Memonitoring, pelaksanaan BAZ di
desa – desa baik melalui minggon Kecamatan, melalui Safari Romadhon / Tarawih
Keliling (Tarling ke desa –desa)
-
Menghimpun dana, menata arsip –
arsip / bundle nikah dan rujuk
-
Mengadakan kegiatan MTQ / STQ
bersama – sama dengan LPTQ yang ada di Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan pada
setiap tahun
-
Membantu program lintas sektoral
seperti UKG, GSI, Imunisasi, KB/Kes dan lain – lain
-
Membantu usaha pembinaan dalam upaya
meningkatkan sarana peribadatan
-
Meningkatkan kegiatan secara umum
sesuai tugas, fungsi dan misi Kementerian Agama RI.
-
Mengelola dengan mengadministrasikan
surat – surat intern maupun ekstern
2.
Kelompok Kerja Pengawas Pendais
-
Mengadakan pembinaan Guru Agama
Kementerian Agama
-
Mengadakan
bimbingan Guru Agama INPRES (GPAI)
-
Meningkatkan
fungsi dan peranan KKM (Kelompok Kerja Madrasah)
-
Mengadakan
kunjungan monotoris secara rutin ke SDN, MI, MIS dan DTA
-
Mengawasi
pelaksanaan EBTA / EBTANAS sesuai Juklak dan Juknis yang ada
3. Kelompok Program Kerja Penyuluhan
Agama
-
Mengadakan
bimbingan dan penyuluhan dan meningkatkan mutu dan prestasi, dedikasi dan
loyalitas umat Islam
-
Memberikan bimbingan dan pembinaan
Remaja Mesjid dan Karang Taruna
-
Mengunjungi dan memberikan ceramah /
motivasi ke majlis ta'lim yang ada di desa-desa se-Kec.Cilamaya Wetan
-
Mengikuti kegiatan keagamaan lain
Rencana
Stratejik KUA Kecamatan Cilamaya Wetan
Perencanaan
Stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang dilakukan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang agar
mampu menjawab segala tuntutan lingkungan stratejik baik itu lokal, nasional,
regional dan global dengan tetap berada dalam tatanan sistem administrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencana
Stratejik KUA
Kecamatan Cilamaya Wetan berangkat dari Visi KUA sendiri,
yaitu “Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman
dan pengamalan ajaran agama bagi masyarakat”. Visi ini merupakan
Rencana Stratejik KUA Kecamatan Cilamaya Wetan untuk
lima tahun ke depan dengan latar belakang bahwa KUA sebagai ujung tombak
Kementerian Agama yang paling depan dituntut untuk memberikan pelayanan yang
prima, agar masyarakat merasa nyaman, mudah, efektif dan efisien dalam bingkai
profesionalisme kerja.
Untuk
mendukung visi di atas, maka KUA Kecamatan Cilamaya Wetan
telah menetapkan misi yang harus dijalankan, yaitu:
Meningkatkan penghayatan, pendalaman spiritual dan
etika keagamaan melalui :
1.
Tingkatan kualitas pendidikan agama
di sekolah umum dan di perguruan agama
2.
Pengembangan kehidupan keluarga
sakinah
3.
Peningkatan kualitas pelayanan
ibadah sosial
4.
Pemberdayaan
lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan
5.
Memperkokoh
kemitraan umat beragama atas dasar rasa saling menghormati
6.
Mendorong
berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya daerah (silih asih, silih asah dan silih asuh pikeun
ngawujudkeun masyarakat anu cageur, bageur, pinteur tur singer)
JENIS LAYANAN
KUA KECAMATAN CILAMAYA WETAN
No
|
Jenis Layanan
|
1.
|
Pencatatan Nikah/ Rujuk:
|
2.
|
Pencatatan Nikah hasil Itsbat Nikah dari
PA
|
3.
|
Kursus Calon Pengantin
(Suscatin)
|
4.
|
Pembuatan Duplikat Nikah
|
5.
|
Pembuatan Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah ke Luar Kecamatan
|
6.
|
Pembuatan Keterangan untuk Nikah di Luar Negeri
|
7.
|
Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI
yang dilangsungkan di Luar Negeri
|
8.
|
Pembuatan Keterangan Belum Menikah
|
9.
|
Pembuatan Keterangan Ralat Buku Nikah
|
10.
|
Pembuatan Taukil Wali bil Kitabah
|
11.
|
Legalisir Buku Nikah
|
12.
|
Konsultasi Rumah Tangga
|
13.
|
Bimbingan Masuk Islam
|
14.
|
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
/APAIW
|
15.
|
Bimbingan Manasik bagi Jamaah Haji Reguler
|
16.
|
Bimbingan Kemesjidan
|
17.
|
Bimbingan Keluarga Sakinah
|
18.
|
Bimbingan Penerangan Agama Islam
|
19.
|
Konsultasi Zakat dan Wakaf
|
20.
|
Pengukuran Arah Kiblat
|
21.
|
Layanan Data Keagamaan/Tugas dan Fungsi KUA lainnya
|
Karawang, Desember 2018
KEPALA
H.OYO SUNARYO,S.Ag.MM
NIP. 197002022002121004
Komentar
Posting Komentar