Profil KUA Cilamaya Wetan


PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN CILAMAYA WETAN
NAMA KUA                                            : KUA CILAMAYA WETAN
ALAMAT KANTOR                                : Jl. Lapang Karya Bhakti Mekarmaya Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang 41384
EMAIL                                                    : kua.cilamayawetan85@gmail.com
JARAK KE KEMENAG KARAWANG     : 36 KM
BATAS WILAYAH
Sebelah Utara                                 : Laut Jawa                                  Desa        : 12 Desa       
Sebelah Selatan                              : Kec.Banyusari                          RT           : 244 RT
Sebelah Barat                                 : Kec.Cilamaya Kulon                RW          : 53 RW
Sebelah Timur                                : Kec.Blanakan Kab.Subang      P3N         : 45 orang
LUAS WILAYAH                                    : 7.265 Ha / 69,36 KM
RATA-RATA PERISTIWA N/BLN        : 75 N
NAMA PEJABAT
Kepala Kantor
H. OYO SUNARYO, S.Ag.MM
NIP. 197002022002121004
Penghulu
R.DADANG ABD.HARRIS
NIP. 196802082003121001
H.APIPUDIN,S.Ag
NIP. 196301131985031004
Administrasi NR
UCU YULITA
NIP. 196609242006042001
Kerumahtanggaan
YOYOH QOMARIYAH
NIP. 196409041988032001
Administrasi Umum
H.JUWANTO
NIP. 196305071986031003
Penyuluh Agama Islam
RAHAYU SRI NURJANAH,S.Ag
NIP. 19700525 200604 2 001
Penjaga Kantor
UDIN SANUDIN
Operator
NANANG FAHRUDDIN ZA

Kondisi Kantor
Secara obyektif  KUA Kecamatan Cilamaya Wetan  berada di Dusun Kertasari,  Desa Mekarmaya,  Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dengan alamat Jl. Lapang Bola Karya Bhakti Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang . yang merupakan pusat kegiatan masyarakat Kecamatan Cilamaya Wetan.
Tanah yang ditempati  KUA Kecamatan Cilamaya Wetan sekarang merupakan milik negara, dengan statusHak Milik yang dipergunakan untuk komplek Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilamaya Wetan. Luas tanahnya 1.800 m2 dan luas bangunan 140 m2. Pada pertengahan tahun 2018 mendapatkan jatah pembangunan dari APBN dan telah direalisasikan untuk ditempati sejak akhir Desember 2018. KUA Kecamatan Cilamaya Wetan ini ditempati pertama kali pada tahun 1985

a.   Tugas
         Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilamaya Wetan   mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah Kecamatan  berdasarkan kebijakan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Karawang  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
         Berdasarkan hal tersebut, maka Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat  mempunyai tugas :
1)      Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) KUA Kecamatan Cilamaya Wetan sesuai dengan job masing-masing.
2)      Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta pertauran yang berlaku.
3)      Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan  dan bertanggungjawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
4)      Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kankemenag Kab/Kodya.

b.   Fungsi
   Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilamaya Wetan selain tugas pokok tersebut di atas juga mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dengan potensi organisasi  sebagai berikut :
1.    Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat,     kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
2.       Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program Kerja KUA Kec. Cilamaya Wetan
Secara garis besar Pokok – Pokok Program Kerja terbagi dalam 3 (tiga) bagian/kelompok :
1.     Kelompok Program Kerja Kantor Urusan Agama (KUA)
-    Meningkatkan pelayanan nikah dan rujuk
-    Menginventarisir tanah wakaf
-          Mengadakan penerangan / penyuluhan agama Islam, tentang kerukunan ummat beragama yang dilaksanakan secara terpadu dengan instasnsi terkait
-          Memonitoring, pelaksanaan BAZ di desa – desa baik melalui minggon Kecamatan, melalui Safari Romadhon / Tarawih Keliling (Tarling ke desa –desa)
-          Menghimpun dana, menata arsip – arsip / bundle nikah dan rujuk
-          Mengadakan kegiatan MTQ / STQ bersama – sama dengan LPTQ yang ada di Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan pada setiap tahun
-          Membantu program lintas sektoral seperti UKG, GSI, Imunisasi, KB/Kes dan lain – lain
-          Membantu usaha pembinaan dalam upaya meningkatkan sarana peribadatan
-          Meningkatkan kegiatan secara umum sesuai tugas, fungsi dan misi Kementerian Agama RI.
-          Mengelola dengan mengadministrasikan surat – surat intern maupun ekstern
2.     Kelompok Kerja Pengawas Pendais
-          Mengadakan pembinaan Guru Agama Kementerian Agama
-          Mengadakan bimbingan Guru Agama INPRES (GPAI)
-          Meningkatkan fungsi dan peranan KKM (Kelompok Kerja Madrasah)
-          Mengadakan kunjungan monotoris secara rutin ke SDN, MI, MIS dan DTA
-          Mengawasi pelaksanaan EBTA / EBTANAS sesuai Juklak dan Juknis yang ada
3. Kelompok Program Kerja Penyuluhan Agama
-          Mengadakan bimbingan dan penyuluhan dan meningkatkan mutu dan prestasi, dedikasi dan loyalitas umat Islam
-          Memberikan bimbingan dan pembinaan Remaja Mesjid dan Karang Taruna
-          Mengunjungi dan memberikan ceramah / motivasi ke majlis ta'lim yang ada di desa-desa se-Kec.Cilamaya Wetan
-          Mengikuti kegiatan keagamaan lain

Rencana Stratejik KUA Kecamatan Cilamaya Wetan
Perencanaan Stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang agar mampu menjawab segala tuntutan lingkungan stratejik baik itu lokal, nasional, regional dan global dengan tetap berada dalam tatanan sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rencana Stratejik  KUA Kecamatan Cilamaya Wetan berangkat dari Visi KUA sendiri, yaituTerwujudnya peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi masyarakat”. Visi ini merupakan Rencana Stratejik KUA Kecamatan Cilamaya Wetan untuk lima tahun ke depan dengan latar belakang bahwa KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang paling depan dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, agar masyarakat merasa nyaman, mudah, efektif dan efisien dalam bingkai profesionalisme kerja.
Untuk mendukung visi di atas, maka KUA Kecamatan Cilamaya Wetan telah menetapkan misi yang harus dijalankan, yaitu:
Meningkatkan penghayatan, pendalaman spiritual dan etika keagamaan melalui :
1.      Tingkatan kualitas pendidikan agama di sekolah umum dan di perguruan agama
2.      Pengembangan kehidupan keluarga sakinah
3.      Peningkatan kualitas pelayanan ibadah sosial
4.      Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan
5.      Memperkokoh kemitraan umat beragama atas dasar rasa saling menghormati
6.      Mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya daerah (silih asih, silih asah dan silih asuh pikeun ngawujudkeun masyarakat anu cageur, bageur, pinteur tur singer)

JENIS LAYANAN
KUA KECAMATAN CILAMAYA WETAN

No
Jenis Layanan
1.
Pencatatan Nikah/ Rujuk:
2.
Pencatatan Nikah hasil Itsbat Nikah dari PA
3.
Kursus Calon Pengantin (Suscatin)
4.
Pembuatan Duplikat Nikah
5.
Pembuatan Rekomendasi Nikah / Numpang Nikah ke Luar Kecamatan
6.
Pembuatan Keterangan untuk Nikah di Luar Negeri
7.
Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri
8.
Pembuatan Keterangan Belum  Menikah
9.
Pembuatan Keterangan Ralat Buku Nikah
10.
Pembuatan Taukil Wali bil Kitabah
11.
Legalisir Buku Nikah
12.
Konsultasi Rumah Tangga
13.
Bimbingan Masuk Islam
14.
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) /APAIW
15.
Bimbingan Manasik bagi Jamaah Haji Reguler
16.
Bimbingan Kemesjidan
17.
Bimbingan Keluarga Sakinah
18.
Bimbingan Penerangan Agama Islam
19.
Konsultasi  Zakat dan Wakaf
20.
Pengukuran Arah Kiblat
21.
Layanan Data Keagamaan/Tugas dan Fungsi  KUA  lainnya

                                                                                                             Karawang,    Desember 2018
KEPALA



H.OYO SUNARYO,S.Ag.MM
NIP. 197002022002121004

Komentar